Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Banjarmasin.
"Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan Abdul bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun di sana. Penghitungannya dimulai sejak dia ditahan KPK pada tahap penyidikan kasus.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan majelis atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp500 juta ke Abdul.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Abdul bakal ditambah sesuai dengan putusan majelis.
KPK berharap eksekusi ini dijadikan pembelajaran bagi para pejabat. Tindakan penerimaan suap diminta tidak terulang lagi.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," ucap Ali. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) klas IIA Banjarmasin.
"Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan Abdul bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun di sana. Penghitungannya dimulai sejak dia ditahan KPK pada tahap penyidikan kasus.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan majelis atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp500 juta ke Abdul.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Abdul bakal ditambah sesuai dengan putusan majelis.
KPK berharap eksekusi ini dijadikan pembelajaran bagi para pejabat. Tindakan penerimaan suap diminta tidak terulang lagi.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," ucap Ali. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)