Sidang dengan terdakwa Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Wisnu Adhi
Sidang dengan terdakwa Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Wisnu Adhi

Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar

Antara • 27 Desember 2022 19:16
Semarang: Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
 
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.
 
Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.

"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Nonaktif Pemalang Segera Diadili

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
 
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saks.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan