Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditahan di sel berbeda pada Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"(Sel Bripka RR, Bharada E, dan KM) terpisah di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Total empat tersangka yang terjerat dalam perkara ini.
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan.
Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. Lalu, membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J ditahan di sel berbeda pada Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"(Sel Bripka RR, Bharada E, dan KM) terpisah di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Total empat tersangka yang terjerat dalam perkara ini.
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus
pembunuhan Brigadir J. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan.
Sedangkan,
Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. Lalu, membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)