Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Ridwan Kamil Bantu Sebarkan Aplikasi Pemanfaatan Barang Rampasan

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2022 10:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggunakan aplikasi untuk memasarkan barang rampasan kasus rasuah yang bisa digunakan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta untuk membantu menyebarluaskan penggunaan aplikasi itu.
 
"Tentu diharapkan asosiasi pemerintahan provinsi dapat menyebarluaskan informasi tentang barang rampasan KPK sehingga bisa dimanfaatkan lebih merata oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
 
Mungki aplikasi barang rampasan yang dimiliki KPK juga bisa digunakan dengan mengakses https://psphibah.kpk.go.id. Penggunaan aplikasi ini merupakan terobosan baru KPK agar instansi pemerintahan bisa meminta barang rampasan yang dibutuhkan dengan cepat.

Aplikasi ini juga bisa memperluas jangkauan informasi penggunaan barang hibah. KPK yakin penggunaan barang rampasan bakal lebih optimal dengan aplikasi itu.
 
"Kami coba buat program sebagai bagian dari pengoptimalan asset recovery, kami melakukan perubahan proses bisnis dari tertutup kemudian terbuka secara terbatas dengan menyediakan database barang rampasan," ujar Mungki.
 

Baca juga: KPK Didorong Usut Proyek Pokir di Bogor


 
Sementara itu, Ridwan Kamil menilai aplikasi ini bagus untuk pemanfaatan barang rampasan KPK dengan cepat. Pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu bakal membantu KPK menyebarkan penggunaan aplikasi barang rampasan itu melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
 
"Selaku dari asosiasi, kami akan bantu sebarkan informasi, sehingga pemanfaatan barang rampasan kepada pemerintahan provinsi menjadi efektif dan efisien," ujar Emil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan