Jakarta: Tim dokter forensik menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anggota satuan Divisi Propam Polri itu disebut tewas akibat dua luka fatal.
"Sesuai, teman-teman juga sudah tahu ya di mana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," kata ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Namun, dia tidak bisa memastikan jumlah penembak dari hasil autopsi itu. Menurutnya, dokter forensik hanya menganalisa penyebab luka.
"Jadi kalau terkait berapa penembak saya tidak jawab, kami bukan saksi mata. Tapi memang dari luka-luka yang ada itu tadi lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu.
Autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Penganalisaan sampel autopsi dilakukan di laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Tim dokter forensik menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Anggota satuan Divisi Propam Polri itu disebut tewas akibat dua luka fatal.
"Sesuai, teman-teman juga sudah tahu ya di mana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," kata ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Namun, dia tidak bisa memastikan jumlah penembak dari hasil
autopsi itu. Menurutnya, dokter forensik hanya menganalisa penyebab luka.
"Jadi kalau terkait berapa penembak saya tidak jawab, kami bukan saksi mata. Tapi memang dari luka-luka yang ada itu tadi lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu.
Autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Penganalisaan sampel autopsi dilakukan di laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)