Korupsi Izin Ekspor CPO, Pejabat Kemendag Ungkap Penyuplai Migor Terbesar
Fachri Audhia Hafiez • 04 Oktober 2022 19:15
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, dicecar soal perusahaan atau produsen minyak goreng (migor) di dalam negeri. Dia menyampaikan ada puluhan perusahaan yang memasok migor ke Tanah Air.
"Ada sekitar 34 perusahaan yang menyuplai migor dalam berbagai jenis kemasan. Baik kemasan premium, sederhana, sampai curah," kata Isy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.
Isy membeberkan sebagian perusahaan tersebut, yakni, Wilmar, Salim Ivomas Pratama, Bina Karya Prima, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation (SMART), Tunas Baru Lampung, dan Karya Indah Alam Sejahtera. Ia mendapatkan informasi itu berdasarkan data Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
"Berasal dari asosiasi mengenai perusahaan yang menyuplai migor ke dalam negeri," ucap Isy.
Dia juga mengungkap lima perusahaan yang mendistribusikan migor tertinggi. Data tersebut berdasarkan dashboard terkait migor yang dimiliki Kemendag. Kelima perusahaan itu adalah Wilmar, Musim Mas, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation (SMART), Asian Agri, dan Permata Hijau.
"Jadi ini data self declaration dari dashboard, kita olah memang lima perusahaan itu. Ini merupakan self declaration yang mendistribusikan migor ke dalam negeri," ucap Isy.
Isydihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Kelima terdakwa tersebut, yakni eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, dicecar soal perusahaan atau produsen minyak goreng (migor) di dalam negeri. Dia menyampaikan ada puluhan perusahaan yang memasok migor ke Tanah Air.
"Ada sekitar 34 perusahaan yang menyuplai migor dalam berbagai jenis kemasan. Baik kemasan premium, sederhana, sampai curah," kata Isy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.
Isy membeberkan sebagian perusahaan tersebut, yakni, Wilmar, Salim Ivomas Pratama, Bina Karya Prima, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation (SMART), Tunas Baru Lampung, dan Karya Indah Alam Sejahtera. Ia mendapatkan informasi itu berdasarkan data Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
"Berasal dari asosiasi mengenai perusahaan yang menyuplai migor ke dalam negeri," ucap Isy.
Dia juga mengungkap lima perusahaan yang mendistribusikan migor tertinggi. Data tersebut berdasarkan dashboard terkait migor yang dimiliki Kemendag. Kelima perusahaan itu adalah Wilmar, Musim Mas, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation (SMART), Asian Agri, dan Permata Hijau.
"Jadi ini data self declaration dari dashboard, kita olah memang lima perusahaan itu. Ini merupakan self declaration yang mendistribusikan migor ke dalam negeri," ucap Isy.
Isydihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Kelima terdakwa tersebut, yakni eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)