ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Ancaman Pasal Penghinaan di KUHP Dikurangi

Anggi Tondi Martaon • 11 Desember 2022 23:44
Jakarta: Konsekuensi penghinaan dan pencemaran nama baik di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbeda dengan Pasal 26 dan 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam KUHP, sanksi pidana penjara dikurangi menjadi tiga tahun.
 
"Ancaman jauh dikurangi. Tujuannya supaya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan dengan ancaman pidana yang lebih lima tahun tadinya itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penanganan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Minggu, 11 Desember 2022.
 
Meski terdapat pemberatan hukuman jika disampaikan melalui sarana teknologi dan informasi, namun hal itu tetap membuat polisi langsung menahan pelaku. Sebab, pemberatan yang diatur dalam KUHP yaitu sebesar satu per tiga dari pidana pokok.

Adapaun pidana pokok pelanggaran pencemaran nama baik adalah tiga tahun. Sedangkan satu per tiganya yaitu satu tahun. Sehingga, polisi belum bisa menahan pelaku karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
 

Baca: Visi dan Misi KUHP Baru Indonesia


"Karena syarat objektif penahanan itu kejahatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau lebih," ujar dia.
 
Selain itu, dia menyampaikan Pasal 26 dan 27 KUHP menjadi momok selama ini. Sebab, digunakan untuk memenjarakan orang.
 
"UU ini sangat mudah dipakai untuk untuk menangkap dan menahan seseorang. Ancaman pidana di UU ITE itu enam tahun," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan