Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/MI/Pius Erlangga
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/MI/Pius Erlangga

Visi dan Misi KUHP Baru Indonesia

Anggi Tondi Martaon • 11 Desember 2022 21:04
Jakarta: Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Ada empat visi dan misi yang diusung pemerintah dan DPR dalam merumuskan hukum pidana Indonesia.
 
"Pertama, adalah konsolidasi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penanganan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Minggu, 11 Desember 2022.
 
Guru besar hukum pidana itu menjelaskan maksud konsolidasi yaitu mencoba menghimpun berbagai hukum pidana yang berada di luar KUHP. Sebab, ketentuan tersebut dibuat karena tidak bisa diakomodasi KUHP.
 

Baca: Soal Kekuatan Gaib di RKUHP, Pakar: Pasal Penipuan Sudah Cukup


"Contoh kejahatan jabatan dijadikan korupsi, kemudian obat-obatan itu dijadikan UU Narkotika,. jadi hukum pidana kita ini adalah rekodifiaksi," ungkap dia.

Misi kedua yaitu modernisasi. Sebab, kitab pidana yang digunakan Indonesia sudah berusia ratusan tahun dan belum ada perubahan sebelum disahkan pada 6 Desember 2022.
 
Dia menjelaskan KUHP sebelumnya memiliki paradigma hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.
 
"Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadialn rehabilitatif," sebut dia.
 
Misi ketiga yaitu harmonisasi. Maksudnya, menyingkronisasikan ketentuan pidana di luar ke dalam KUHP.
 
"Itu kenapa lalu kemudian mencabut pasal 27 dan 28 UU ITE," uajr dia.
 
Terakhir, melakukan dekolonisasi pada kitab pidana Indonesia. Hal itu sangat terlihat pada Buku I dan Buku II KUHP.
 
"Perubahan mencapai 80-90 persen. Perubahan mendasar itu ada di Buku I," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan