Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada persidangan hari ini, 11 Januari 2023. Namun, kesehatannya sedang terganggu lantaran sakit pada pencernaannya.
"Saya agak sedikit gangguan pencernaan," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menawarkan kepada Putri Candrawathi bila tak kuat menjalankan persidangan, maka peradilan bisa ditunda. Namun, Putri Candrawathi memastikan masih bisa menjalani persidangan.
"Saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri Candrawathi.
"Saudara didampingi penasihat hukum saudara. Jadi kalau saudara ada kesulitan, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," ujar Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J pada persidangan hari ini, 11 Januari 2023. Namun, kesehatannya sedang terganggu lantaran sakit pada pencernaannya.
"Saya agak sedikit gangguan pencernaan," kata Putri Candrawathi saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menawarkan kepada Putri Candrawathi bila tak kuat menjalankan persidangan, maka peradilan bisa ditunda. Namun, Putri Candrawathi memastikan masih bisa menjalani persidangan.
"Saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata
Putri Candrawathi.
"Saudara didampingi penasihat hukum saudara. Jadi kalau saudara ada kesulitan, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," ujar Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama
Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)