Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E di PN Jaksel/Metro TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E di PN Jaksel/Metro TV

Tuntutan Bharada E Batal Dibacakan, Jaksa Minta Waktu

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 10:26
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Berkas tuntutan tersebut belum siap dibacakan.
 
"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
 
Jaksa belum melengkapi berkas seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, satu terdakwa yakni Putri Candrawathi belum menjalankan pemeriksaan sebagai terdakwa.

Sementara itu, pihak lainnya sudah diperiksa sebagai terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan," jelas jaksa.
 
Tim penasihat hukum Bharada E menyatakan tak keberatan dengan penundaan tersebut. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa mesti siap dengan amar tuntutannya pada persidangan pekan depan.
 

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Bharada E Hari ini


"Jadi saudara (Bharada E) diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," ujar Hakim Wahyu.
 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan