KPK (Foto: MI)
KPK (Foto: MI)

Sederet Alasan KPK Akhirnya Tangkap Lukas Enembe, Salah Satunya Tak Percaya Narasi Sakit

Patrick Pinaria • 10 Januari 2023 19:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Lukas dijemput paksa saat makan siang di kawasan Jayapura.
 
Penangkapan ini dilakukan setelah Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 alias empat bulan lalu. 

Alasan KPK tangkap Lukas Enembe

KPK mengungkapkan beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Selasa, 10 Januari 2023.  
 
"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.

Alasan lainnya yang membuat KPK mantap menangkap Lukas Enembe, yakni terkait kondisi kesehatan. Sebelumnya, Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK dengan alasan dalam kondisi sakit yang harus berobat di Singapura.
 
Namun, Ali mengatakan pihaknya tidak serta merta percaya begitu saja mengenai hal tersebut. 
 
"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," tambahnya.
 
Karena itu, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. 
 
 
Baca: Lukas Enembe Ditangkap! Ini Fakta Kasus Hingga Kronologi Jemput Paksa

 
"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," tutur Ali.
 
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.
 
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri. 

Kasus yang menjerat Lukas Enembe 

Sebelumnya, KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
 
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Dimulai dari proyek 'multiyears' peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek 'multiyears' rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, hingga proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Selain itu, KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
 
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan