Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan hukum terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Penolakan karena Putri tidak pernah merespons saat diminta keterangan oleh LPSK.
"Karena kami sudah berusaha untuk mendalami permohonannya, namun tidak mendapatkan respons, tidak ada keterangan yang bisa kami peroleh. Jadi tidak ada hal yang bisa kami pertimbangkan sebagai permohonan yang bisa memberikan perlindungannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan LPSK dua kali menemui Putri dalam lima sesi. Namun, harapan mendapat keterangan malah Putri sama sekali tidak memberikan pernyataan.
"Kemudian karena tidak ada respons, tidak ada informasi penting yang kami peroleh, tentu tidak layak untuk dikabulkan (perlindungan hukum)," ujar Edwin.
Edwin menegaskan penolakan perlindungan hukum bukan karena kesehatan jiwa Putri. Kesehatan jiwa, kata dia, hanya bagian dari rekomendasi yang dilakukan oleh psikolog ataupun psikiater LPSK.
"Ibu PC terlepas dari apa yang melatarbelakangi problem mentalnya, tapi Bu PC punya permasalahan dengan mentalnya sehingga harus dipulihkan. Berdasarkan observasi dari psikolog ataupun psikiater kami itu, (dia) butuh pengobatan oleh psikiater," tutur Edwin.
Permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri kepada petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya.
Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menolak perlindungan hukum terhadap istri eks Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Penolakan karena Putri tidak pernah merespons saat diminta keterangan oleh LPSK.
"Karena kami sudah berusaha untuk mendalami permohonannya, namun tidak mendapatkan respons, tidak ada keterangan yang bisa kami peroleh. Jadi tidak ada hal yang bisa kami pertimbangkan sebagai permohonan yang bisa memberikan perlindungannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan LPSK dua kali menemui Putri dalam lima sesi. Namun, harapan mendapat keterangan malah Putri sama sekali tidak memberikan pernyataan.
"Kemudian karena tidak ada respons, tidak ada informasi penting yang kami peroleh, tentu tidak layak untuk dikabulkan (perlindungan hukum)," ujar Edwin.
Edwin menegaskan penolakan perlindungan hukum bukan karena kesehatan jiwa Putri. Kesehatan jiwa, kata dia, hanya bagian dari rekomendasi yang dilakukan oleh psikolog ataupun psikiater LPSK.
"Ibu PC terlepas dari apa yang melatarbelakangi problem mentalnya, tapi Bu PC punya permasalahan dengan mentalnya sehingga harus dipulihkan. Berdasarkan observasi dari psikolog ataupun psikiater kami itu, (dia) butuh pengobatan oleh psikiater," tutur Edwin.
Permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri kepada petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya.
Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)