Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Salah satu yang didalami yakni komunikasi orang di sekitar Brigadir J sebelum dibunuh.
"Kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, HP (handphone) dengan HP dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan konfirmasi dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E).
Pendalaman komunikasi ini penting untuk membongkar rencana pembunuhan Brigadir J. Dengan pendalaman itu, Komnas HAM bisa mengetahui penyebab Brigadir J dibunuh.
"Semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM," ujar Anam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) terus mendalami penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Salah satu yang didalami yakni komunikasi orang di sekitar
Brigadir J sebelum dibunuh.
"Kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, HP (
handphone) dengan HP dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan konfirmasi dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E).
Pendalaman komunikasi ini penting untuk membongkar rencana pembunuhan Brigadir J. Dengan pendalaman itu, Komnas HAM bisa mengetahui penyebab Brigadir J dibunuh.
"Semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM," ujar Anam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)