Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kemunculan nama Marsudi sudah menjadi fakta persidangan. Lembaga Antirasuah bakal menindaklanjuti kabar itu.
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," kata Ali kepada Medcom.id, Kamis, 2 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali menjelaskan keterlibatan Marsudi juga bakal dimasukkan dalam tuntutan jika ada kesesuaian dengan persidangan. Setelahnya, KPK mempertimbangkan melakukan pengembangan perkara.
"Silakan ikuti proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," ucap Ali.
Dalam persidangan, Marsudi disebut menitipkan 24 mahasiswa untuk masuk ke enam perguruan tinggi. Nama dia muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nizam.
Tiga terdakwa kasus dugaan suap Universitas Lampung, yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 10 Januari 2023.
"Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah atau menerima uang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
Baca Juga: Semua Dekan Unila Disebut Terlibat Aktif Titip Calon Mahasiswa |
Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, didakwa Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 12 B ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.