Bandar Lampung: Para dekan fakultas Universitas Lampung (Unila) disebut terlibat aktif menitipkan calon mahasiswa pada proses seleksi masuk di kampus setempat sejak 2020.
Fakta tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi, saat menjadi saksi JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Januari 2023.
Bahkan, lanjut Suripto, nama-nama calon mahasiswa titipan itu sempat dirapatkan bersama sebelum waktu pengumuman kelulusan.
"Sejak saya menjadi dekan tahun 2020, ada kolega, karyawan dosen (Unila) juga ikut menitipkan. Tetapi tidak memaksa untuk lulus," ujarnya saat sidang di ruang Bagir Manan.
Kemudian, JPU KPK mendalami keterangan itu. Ia menanyakan ihwal tujuan penyerahan nama-nama para mahasiswa titipan yang dirapatkan sebelum kelulusan.
"Itu wakil Rektor I mengundang para dekan, tapi tahun ini saya tidak hadir kalau tahun sebelumnya saya hadir," kata dia.
Kemudian penuntut umum menanyakan, ihwal pembahasan rapat penyerahan sekaligus akomodasi nama-nama mahasiswa titipan tersebut.
"Nama, kuota, kemudian passing grade harus masuk serta segala macamnya," kata saksi Suripto.
Pascapenyerahan daftar mahasiswa titipan itu, Suripto menegaskan para dekan tidak memiliki kewenangan kelulusan, karena kebijakan tersebut merupakan ranah panitia dan eks Rektor Unila Prof Karomani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Para dekan fakultas Universitas Lampung (Unila) disebut terlibat aktif menitipkan calon mahasiswa pada
proses seleksi masuk di kampus setempat sejak 2020.
Fakta tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi, saat menjadi saksi JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Januari 2023.
Bahkan, lanjut Suripto, nama-nama calon mahasiswa titipan itu sempat dirapatkan bersama sebelum waktu pengumuman kelulusan.
"Sejak saya menjadi dekan tahun 2020, ada kolega, karyawan dosen (Unila) juga ikut menitipkan. Tetapi tidak memaksa untuk lulus," ujarnya saat sidang di ruang Bagir Manan.
Kemudian, JPU KPK mendalami keterangan itu. Ia menanyakan ihwal tujuan penyerahan nama-nama para mahasiswa titipan yang dirapatkan
sebelum kelulusan.
"Itu wakil Rektor I mengundang para dekan, tapi tahun ini saya tidak hadir kalau tahun sebelumnya saya hadir," kata dia.
Kemudian penuntut umum menanyakan, ihwal pembahasan rapat penyerahan sekaligus akomodasi nama-nama mahasiswa titipan tersebut.
"Nama, kuota, kemudian passing grade harus masuk serta segala macamnya," kata saksi Suripto.
Pascapenyerahan daftar mahasiswa titipan itu, Suripto menegaskan para dekan tidak memiliki kewenangan kelulusan, karena kebijakan tersebut merupakan ranah panitia dan eks Rektor Unila
Prof Karomani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)