Hal itu terungkap saat Mualimin, dosen kontrak Unila menjadi saksi di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis, 26 Januari 2023.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya mengenai perintah terdakwa Karomani kepada saksi Mualimin.
"Bagaimana redaksional Karomani kepada saudara saksi saat ambil uang. Siapa saja yang saudara ambil uang yang dikatakan infaknya itu?," kata Ketua Majelis.
Saksi Mualimin yang merupakan orang kepercayaan mantan rektor Unila Karomani itu mengakui sejumlah pejabat memberikan infak kepada terdakwa Karomani.
| Baca: Penyuap Rektor Unila Dieksekusi ke Lapas Rajabasa |
Dalam persidangan terucap mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Mukri dan Sekretaris PWNU Lampung Ari Gunawan pernah menitipkan calon mahasiswa. Karena ia diperintah untuk mengambil uang infak kepada Mukri.
"Diperintahkan Karomani mengambil uang infak ke Mukri, Ari Gunawan yang mulia," katanya.
Selain itu, ia juga diperintahkan mengambil uang infak ke pejabat lainnya seperti Andi Desfiandi, Sekretaris PWNU Lampung Ari Gunawan, dosen Fakultas Kedokteran Muhartono, Hengki Mirwanda alias Cihui, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.
Lantas Jaksa membacakan keterangan saksi Mualimin saat diperiksa KPK. Dalam surat keterangan tersebut, Mualimin mengatakan uang infak itu untuk meluluskan calon mahasiswa titipan dari para pejabat dan lainnya.
"Terus disuruh ngambil uang infak dari pak Herinyandi sebesar Rp650 juta, dan uang itu setelah beberapa hari saya kasihan untuk bayar kontrakan pembangunan masjid Al-Wasii atas perintah Karomani,"katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id