Pasalnya, terpidana Andi Desfiandi dan jaksa dari KPK menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, terpidana kini siap untuk dieksekusi.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Arria Verronica, mengatakan kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis berupa pidana penjara 16 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Wakil Dekan Fisip Unila Bantah Ada Calon Mahasiswa Titipan Keponakan Wali Kota Bandar Lampung |
Jaksa KPK, Muhammad Afrisal, mengatakan siap menindaklanjuti putusan pengadilan karena tidak mengajukan banding.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selanjutnya eksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Afrisal, saat ditemui sebelum sidang Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 26 Januari 2023.
Penasehat hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) menerima putusan majelis hakim," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id