Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi ASN Tergantung Mahar yang Diberikan

Candra Yuri Nuralam • 25 Oktober 2022 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mematok harga untuk mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di wilayanya. Posisi yang didapatkan tergantung dari mahar yang diberikan.
 
Informasi ini didalami dengan memeriksa 18 saksi pada Senin, 24 Oktober 2022. Salah satu saksi yakni anggota Polri yang juga menjadi Adc Bupati Pemalang Denny Sabhara.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Anita Noviani, Artika Rahmawati, Tunisih, Tarno, Mualip, Abdul Rachman, Winarto, Tri Doyo Basuki, Addin Widi Wicaksono, Romdhon Sutomo, Moh Ramdon dan Mohamad Arifin.
 
Sementara itu empat saksi lainnya yakni Plt Supervisior bagian umum BUMD PT Aneka Usaha, Muhammad Bobby Dewantara; dua wiraswasta, Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo; serta pegawai honorer pada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Muhamad Ade Sulaiman.

Baca: Penahanan Bupati Nonaktif Pemalang Diperpanjang


Ipi enggan memerinci lebih lanjut harga satu jabatan yang dipatok Mukti. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Berkas kasus Slamet, Sugiyanto, Yanuarius dan Saleh sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Keempat orang itu segera diadili. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan