Penyidik menunjukkan duit ceban yang dikantongi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak/Medcom.id/Candra
Penyidik menunjukkan duit ceban yang dikantongi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak/Medcom.id/Candra

Duit Ceban Terikat Karet Disikat Wakil Ketua DPRD Jatim

Candra Yuri Nuralam • 16 Desember 2022 03:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Markas KPK di Jakarta.
 
"Turut diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupian dan asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Uang yang didapatkan itu dipaparkan dalam konferensi pers KPK. Pecahannya beragam, mulai dari mata uang asing sampai rupiah.
 

Baca: Laporan Masyarakat Bikin Wakil Ketua DPRD Jatim Tahun Baruan di Rutan KPK


Salah satu penyidik KPK masuk ke dalam ruang konferensi pers membawa kardus berisikan uang yang disita. Saat dikeluarkan, ada uang dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu. Beberapa uang dolar Singapura dan Amerika juga terlihat

Yang paling mencolok perhatian yakni duit ceban yang diikat karet. Tidak dirinci total tiap ikatan uang yang ditampilkan. Uang itu diyakini sebagai uang muka atau ijon dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua P Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan