"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu yang dekat, untuk mengukur ukur cukup enggak, ketika ini akan kami lakukan upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
Karyoto enggan memerinci upaya paksa yang dimaksud. Pertemuan itu bakal membahas semua materi yang dimiliki KPK dalam kasus korupsi LNG Pertamina itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau itu jadi, ya kita akan segera lakukan upaya paksa," ucap Karyoto.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
Baca: Panggil Mantan Karyawan Pertamina, KPK Endus Aliran Dana LNG |
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.