Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jadi Tersangka, Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 16 September 2022 17:15
Jakarta: Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH), 21 pemuda yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur tidak ditahan. Dia menjadi tersangka karena membantu akun Twitter Bjorka menyebarkan data pribadi ke publik.
 
"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
Ade mengatakan tim khusus (timsus) yang dibentuk pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap MAH. Dia juga belum bisa membeberkan pasal dikenakan terhadap pemuda tersebut. 

"Sekarang timsus pendalaman, informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujar Ade.
 
MAH ditangkap pada Rabu malam, 14 September 2022 karena diduga terkait dengan hacker Bjorka. Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN).
 
Saat penangkapan penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.
 
Dia menjalani pemeriksaan intensif dan diketahui perbuatan pidananya menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
 
"Tersangka MAH juga mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali," ungkap Ade.
 

Baca juga: Motif Pemuda di Madiun Bantu Bjorka Ingin Terkenal dan Dapat Uang


 
Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration in Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
 
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade.
 
Polri mengimbau seluruh masyarakat tidak mengikuti perbuatan Bjorka. Yakni menyebarkan data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun. Kemudian, masyarakat diminta waspada menjaga data pribadi.
 
"Tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," tegas Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan