Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal melanjutkan penahanan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan dari Polri. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.
Pada Jumat, 30 September 2022, penyidik Bareskrim Polri menahan Putri Candrawathi di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa terbiasa melanjutkan penahanan seorang tersangka setelah dilimpahkan dari penyidik.
"Dalam praktiknya begitu, kalau penyidik menahan, pasti kita menahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 September 2022.
Ketut mengaskan proses penahanan Putri bisa dilanjutkan jaksa karena perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, Putri telah dinyatakan sehat.
"Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan yang bersangkutan (Putri) dinyatakan sehat. Penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan," jelas Ketut.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam keadaan baik.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologi, ia menyebut Putri masih mengalami trauma dan membutuhkan beberapa obat.
"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut," ujarnya.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memberikan sinyal melanjutkan penahanan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan dari Polri. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.
Pada Jumat, 30 September 2022, penyidik Bareskrim Polri menahan
Putri Candrawathi di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa terbiasa melanjutkan penahanan seorang tersangka setelah dilimpahkan dari penyidik.
"Dalam praktiknya begitu, kalau penyidik menahan, pasti kita menahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 September 2022.
Ketut mengaskan proses penahanan Putri bisa dilanjutkan jaksa karena
perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, Putri telah dinyatakan sehat.
"Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan yang bersangkutan (Putri) dinyatakan sehat. Penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan," jelas Ketut.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam keadaan baik.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologi, ia menyebut Putri masih mengalami trauma dan membutuhkan beberapa obat.
"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)