Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Muljadi, mantan istri bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Dian rampung diperiksa dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Kepada pewarta, Dian mengaku dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik.
"Ya lebih dari sepuluh pertanyaan," kata Dian usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Dian juga mengakui sempat ditanya seputar PT MRA oleh penyidik. Mengenai aset, dia menyatakan tidak ada pertanyaan yang mengarah kesana.
"Konfirmasi operasional perusahaan saja," ujar Dian.
Dian diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan Rolls Royce Plc untuk tersangka Emirsyah Satar.
Baca: KPK Dalami Peran Soetikno di PT MRA
Selain Dian, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, tahun 2005-2012, Albert Burhan. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
"Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Dalam kasus ini,m Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui mantan suami Dian, Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Penyidik Cari Hubungan Le Roy dengan Emirsyah Satar
KPK menduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Muljadi, mantan istri bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Dian rampung diperiksa dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Kepada pewarta, Dian mengaku dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik.
"Ya lebih dari sepuluh pertanyaan," kata Dian usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Dian juga mengakui sempat ditanya seputar PT MRA oleh penyidik. Mengenai aset, dia menyatakan tidak ada pertanyaan yang mengarah kesana.
"Konfirmasi operasional perusahaan saja," ujar Dian.
Dian diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan Rolls Royce Plc untuk tersangka Emirsyah Satar.
Baca: KPK Dalami Peran Soetikno di PT MRA
Selain Dian, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, tahun 2005-2012, Albert Burhan. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
"Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Dalam kasus ini,m Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui mantan suami Dian, Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Penyidik Cari Hubungan Le Roy dengan Emirsyah Satar
KPK menduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)