Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Rosa Panggabean.
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Rosa Panggabean.

Penyuap Mantan Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Damar Iradat • 18 Januari 2018 16:19
Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, divonis empat tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018. 
 
Adi Putra juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis ini sesuai dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah modus pemberian suap dengan memberikan rekening dan ATM yang dipakai Adiputra tergolong baru. Modus itu dikhawatirkan akan ditiru pelaku kejahatan lainnya. 
 
Selain itu, perlakuan Adi Putra tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kemenhub. Sementara itu, hal yang meringankan, Adi Putra menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga untuk meringankan hukuman. 
 
Baca: Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Suap Rp2,3 Miliar
 
Selain pemberian suap kepada Tonny, Adi Putra dinilai terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenhub. Mereka di antaranya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Marwansyah sebesar Rp341,5 juta, Wisnoe Wihandani Rp440 juta, Sapril Imanuel Ginting Rp80 juta, dan Mauritz HM Sibarani Rp88 juta.
 
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau Otto Patriwan juga menerima Rp800 juta. Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Gajah Rooseno menerima Rp1,137 miliar, Hesti Widiyaningsih sebesar Rp17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp10 juta, Boby Agusta Rp30 juta, Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, dan Ignatius Martanto sebesar Rp17,5 juta.
 
Adiputra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 
 
Adiputra belum bersikap atas vonis hakim tersebut. Tim jaksa pada KPK juga bersikap serupa. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan