Politikus PKS Yudi Widiana/MI/Rommy Pujianto
Politikus PKS Yudi Widiana/MI/Rommy Pujianto

Yudi Widiana Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 15 November 2017 20:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA), selaku tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan KemenPUPR ke tahap penuntutan sejak Selasa 14 November 2017. Yudi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Selasa kemarin, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, ke penuntutan atas nama YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
 
Baca: Musa Zainuddin Minta KPK Jerat Pejabat Kementerian PUPR

Dengan dilimpahkannya berkas bekas pimpinan Komisi V DPR dari Fraski PKS itu, Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum sidang perdana digelar.
 
KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara bersama politikus PKB Musa Zainuddin.
 
Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
 
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan