Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam melalui kuasa hukumnya mebantah memberikan rumah dan satu unit mobil BMW Z4 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sultra, Ridho Insana. Karena kedua barang mewah itu memang miliki Ridho, bukan pemberian Nur Alam.
"Terkait dengan kepemilikan mobil BMW Z4 dan rumah yang terletak di Blok I/9 di Premier Estate adalah benar milik Ridho Insana," kata tim kuasa hukum Nur Alam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan salah satu saksi Sales Marketing in House PT Premier Qualitas Indonesia, Dora Parapat.
Menurut tim kuasa hukum, saat itu Dora menyebut rumah itu milik Ridho setelah melihat adanya proses transaksi pembelian yang dilakukan Ridho, bukan Nur Alam. Selama proses transaksi, Dora juga hanya berhubungan dengan Ridho.
Selain itu, keterangan Dora dinilai sesuai dengan keterangan saksi Yenni Wirama Palau, selaku Direktur PT Premier Qualitas Indonesia. Saat dihadirkan sebagai saksi, Yenni menyebut seluruh transfer mereka terima dari Ridho Insana.
"Selain itu, dalam keterangan Yenni di bawah sumpah mengatakan jika yang melakukan serah terima tersebut adalah Ridho Insana," tutur tim kuasa hukum.
Terkait pelunasan mobil BMW Z4, menurut fakta persidangan, pembelian dilakukan atas nama Ridho Insana. Fakta tersebut dinilai sesuai antara keterangan Vivi Marliana, selaku bagian Administrasi di PT Terminal Motor dengan saksi Trihatono.
Menurut tim kuasa hukum, dari keterangan para saksi dapat disimpulkan jika pemilik mobil BMW Z4 adalah Ridho Insana. Sebab, sejak awal, rencana pembelian mobil tersebut tetap dikuasai oleh Ridho Insana.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas tim kuasa hukum.
Baca: Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Sebelumnya, dalam surat tuntutan untuk Nur Alam, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nur Alam memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang itu disebut digunakan Nur Alam untuk membeli sebuah rumah dan mobil BMW Z4.
Pembelian rumah itu disebut dilakukan setelah Nur Alam menerima uang sebesar Rp1,3 triliun dari pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon. Ia kemudian membeli rumah di Premier Estate blok I/9 seharga Rp1,7 miliar atas nama Ridho Insana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.
Nur Alam juga membeli mobil BMW Z4 seharga Rp1 miliar atas nama Ridho Insana. Mobil itu juga kerap diparkir di rumah dinas Gubernur Nur Alam.
Dalam kasus ini, Nur Alam sudah dituntut
hukuman 18 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Nur Alam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita diproses penyidikan. Apabila politikus PAN itu tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, jika harta kekayaan Nur Alam tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nur Alam. "Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun stelah selesai menjalani pidana penjara," tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Buton.
Nur Alam dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam melalui kuasa hukumnya mebantah memberikan rumah dan satu unit mobil BMW Z4 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sultra, Ridho Insana. Karena kedua barang mewah itu memang miliki Ridho, bukan pemberian Nur Alam.
"Terkait dengan kepemilikan mobil BMW Z4 dan rumah yang terletak di Blok I/9 di Premier Estate adalah benar milik Ridho Insana," kata tim kuasa hukum Nur Alam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan salah satu saksi Sales Marketing in House PT Premier Qualitas Indonesia, Dora Parapat.
Menurut tim kuasa hukum, saat itu Dora menyebut rumah itu milik Ridho setelah melihat adanya proses transaksi pembelian yang dilakukan Ridho, bukan Nur Alam. Selama proses transaksi, Dora juga hanya berhubungan dengan Ridho.
Selain itu, keterangan Dora dinilai sesuai dengan keterangan saksi Yenni Wirama Palau, selaku Direktur PT Premier Qualitas Indonesia. Saat dihadirkan sebagai saksi, Yenni menyebut seluruh transfer mereka terima dari Ridho Insana.
"Selain itu, dalam keterangan Yenni di bawah sumpah mengatakan jika yang melakukan serah terima tersebut adalah Ridho Insana," tutur tim kuasa hukum.
Terkait pelunasan mobil BMW Z4, menurut fakta persidangan, pembelian dilakukan atas nama Ridho Insana. Fakta tersebut dinilai sesuai antara keterangan Vivi Marliana, selaku bagian Administrasi di PT Terminal Motor dengan saksi Trihatono.
Menurut tim kuasa hukum, dari keterangan para saksi dapat disimpulkan jika pemilik mobil BMW Z4 adalah Ridho Insana. Sebab, sejak awal, rencana pembelian mobil tersebut tetap dikuasai oleh Ridho Insana.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas tim kuasa hukum.
Baca:
Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Sebelumnya, dalam surat tuntutan untuk Nur Alam, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nur Alam memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang itu disebut digunakan Nur Alam untuk membeli sebuah rumah dan mobil BMW Z4.
Pembelian rumah itu disebut dilakukan setelah Nur Alam menerima uang sebesar Rp1,3 triliun dari pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon. Ia kemudian membeli rumah di Premier Estate blok I/9 seharga Rp1,7 miliar atas nama Ridho Insana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.
Nur Alam juga membeli mobil BMW Z4 seharga Rp1 miliar atas nama Ridho Insana. Mobil itu juga kerap diparkir di rumah dinas Gubernur Nur Alam.
Dalam kasus ini, Nur Alam sudah dituntut
hukuman 18 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Nur Alam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita diproses penyidikan. Apabila politikus PAN itu tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, jika harta kekayaan Nur Alam tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nur Alam. "Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun stelah selesai menjalani pidana penjara," tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Buton.
Nur Alam dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)