medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Bukit Asam Orias Petrus Moedak. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 yang melibatkan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Baca: KPK Bantah Lambat Tuntaskan Kasus RJ Lino
Orias diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II. Sebelumnya, Orias juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Belum diketahui secara pasti apa yang bakal dikorek penyidik dari Orias.
Sudah hampir dua tahun KPK belum juga merampungkan kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, penyidik terakhir memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 silam.
Tak hanya itu, KPK juga belum menahan RJ Lino sejak ditetapkan sebagai tersangka pasa Desember 2015 lalu. Hingga kini, lembaga antirasuah masih menghitung total kerugian negara dari pembelian tiga unit QCC tersebut.
Baca: KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZOmE0N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Bukit Asam Orias Petrus Moedak. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 yang melibatkan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Baca:
KPK Bantah Lambat Tuntaskan Kasus RJ Lino
Orias diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II. Sebelumnya, Orias juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Belum diketahui secara pasti apa yang bakal dikorek penyidik dari Orias.
Sudah hampir dua tahun KPK belum juga merampungkan kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, penyidik terakhir memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 silam.
Tak hanya itu, KPK juga belum menahan RJ Lino sejak ditetapkan sebagai tersangka pasa Desember 2015 lalu. Hingga kini, lembaga antirasuah masih menghitung total kerugian negara dari pembelian tiga unit QCC tersebut.
Baca:
KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)