medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Pretty Asmara bersama rekannya Hamdani alias Dani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan usai Kejaksaan menyatakan berkas keduanya lengkap.
"P21 tertanggal 20 Oktober dan kita limpahkan tanggal 30 Oktober 2017, karena rekan-rekan kejaksaan siap hari ini untuk pelimpahan," kata Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Polda Metro, Senin 30 Oktober 2017.
Dony menuturkan, setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka, kasus tersebut sudah masuk dan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu proses persidangan.
Dia melanjutkan, sebelum penyerahan tersangka ke kejaksaan, polisi lebih dulu mengecek kesehatan Pretty dan Dani sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
(Baca juga: Pretty Asmara Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba)
"Dinyatakan kedua tersangka tersebut sehat," ujar Dony.
Pretty dan Dani ditangkap bersama tujuh wanita saat menggelar pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus 2017.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara, ketujuh wanita yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan polisi, karena tidak memiliki narkoba meski terbukti positif menggunakan barang haram itu.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Pretty Asmara bersama rekannya Hamdani alias Dani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan usai Kejaksaan menyatakan berkas keduanya lengkap.
"P21 tertanggal 20 Oktober dan kita limpahkan tanggal 30 Oktober 2017, karena rekan-rekan kejaksaan siap hari ini untuk pelimpahan," kata Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Polda Metro, Senin 30 Oktober 2017.
Dony menuturkan, setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka, kasus tersebut sudah masuk dan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu proses persidangan.
Dia melanjutkan, sebelum penyerahan tersangka ke kejaksaan, polisi lebih dulu mengecek kesehatan Pretty dan Dani sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
(Baca juga:
Pretty Asmara Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba)
"Dinyatakan kedua tersangka tersebut sehat," ujar Dony.
Pretty dan Dani ditangkap bersama tujuh wanita saat menggelar pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus 2017.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara, ketujuh wanita yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan polisi, karena tidak memiliki narkoba meski terbukti positif menggunakan barang haram itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)