Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Cegah GM Jasa Marga Purbaleunyi ke Luar Negeri

Juven Martua Sitompul • 10 Oktober 2017 07:58
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi (STB) berpergian ke luar negeri.
 
Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017‎.
 
Selain Setia Budi, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yuhoharto (SGY) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Sigit sudah dijebloskan ke jeruji besi sedangkan Setia Budi masih menghirup udara bebas.

"STB (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yuhoharto) telah dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
 
Baca: KPK Dalami Pembelian Motor Harley Davidson GM PT Jasa Marga Purbaleunyi
 
Febri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 6 September 2017. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
 
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan," pungkas Febri.
 
KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT JasaMarga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi.
 
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
 
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
 
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan