Jakarta: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menilai Gubernur Jambi Zumi Zola belum perlu mundur dari jabatannya. Meski, zumi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Status Zumi berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang tertangkap tangan, Sabtu, 3 Januari 2018 dan langsung ditahan. Nyono langsung diganti.
"Kalau tersangka ditahan langsung diganti Plt (pelaksana tugas). Kalau Jombang, tersangka ditahan. Langsung hari ini ditunjuk Plt," sebut Sumarsono.
Sumarsono menambahkan tak masalah Zumi Zola belum mundur dari jabatannya. "Pandangan saya enggak masalah," tandas dia.
(Baca juga: KPK Dalami Sumber Gratifikasi Zumi Zola)
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(Baca juga: KPK Sita Uang Dollar dari Rumah Zumi Zola)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYXdpPk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menilai Gubernur Jambi Zumi Zola belum perlu mundur dari jabatannya. Meski, zumi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Status Zumi berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang tertangkap tangan, Sabtu, 3 Januari 2018 dan langsung ditahan. Nyono langsung diganti.
"Kalau tersangka ditahan langsung diganti Plt (pelaksana tugas). Kalau Jombang, tersangka ditahan. Langsung hari ini ditunjuk Plt," sebut Sumarsono.
Sumarsono menambahkan tak masalah Zumi Zola belum mundur dari jabatannya. "Pandangan saya enggak masalah," tandas dia.
(Baca juga:
KPK Dalami Sumber Gratifikasi Zumi Zola)
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(Baca juga:
KPK Sita Uang Dollar dari Rumah Zumi Zola)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)