Jakarta: Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan Dede minta perlindungan karena dinilai berperan penting dalam kasus pembunuhan sepasang remaja yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, selaku pendamping mengatakan perlindungan terhadap Dede perlu dilakukan. Meski, Dede belum menerima ancaman hingga saat ini.
"Sampai hari ini tidak ada ancaman, tapi kan dia saksi yang memiliki peran yang sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dedi mengatakan pemberian perlindungan ini bukan hanya menyangkut keselamatan Dede, melainkan juga tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Di samping itu, pengakuan Dede saat ini disebut menjadi kunci untuk Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Dede mengakui berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
"Pak Rudiana kan sebenarnya dari sisi aspek personality dia sebagai pribadi maupun anggota Polri, ketika sudah melihat keterangan Dede seperti itu semestinya Pak Rudiana mencari Aep kemudian bertanya apakah benar atau membohongi," ungkap Dedi.
Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya tidak menentang pengakuan Dede. Melainkan komunikasi dengan baik bersama saksi Aep dan Dede untuk mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky sesungguhnya.
Dedi menilai Rudiana sedari dulu ingin menginvestigasi peristiwa yang menimpa anaknya dan menangkap pelaku. "Mungkin pada waktu itu Pak Rudiana mendapat keterangan dari Aep, nah sekarang ketika temannya Aep (Dede) mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Aep dan Dede itu palsu, maka Pak Rudiana seharusnya sekarang bahagia," ungkap eks Bupati Purwakarta itu.
Menurut dia, Iptu Rudiana musti bahagia karena mendapatkan petunjuk baru dalam mencari sosok pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh anaknya dan Vina. Sehingga, dia meminta pihak Rudiana tidak saling menentang dengan pihak Dede maupun para terpidana.
"Yang dilakukan antar lawyer berkumpul untuk bersama mencari kebenaran sesungguhnya, karena fungsi lawyer itu bukan melakukan pembelaan pada yang salah tapi mencari kebenaran dari sebuah peristiwa. Ini saran saya," pungkas dia.
LPSK telah menerima pengakuan permohonan perlindungan dari Dede. LPSK kini tengah menilai dan menelaah permohonan itu.
"Iya (menerima permohonan perlindungan saksi) Dede dan enam terpidana serta keluarga. (Kita lihat apakah) dipenuhi formilnya, setelah itu dilakukan assesment dan penelahaan, untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri Suprayati saat dikonfirmasi.
Permintaan perlindungan ke LPSK ini disampaikan Dede usai mengungkap kebohongannya saat bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina. Dia berkata jujur setelah dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh para terpidana kecuali terpidana Sudirman.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut.
Ekspose awal ini dilakukan dengan mengundang kuasa hukum enam terpidana selaku pelapor. Bila terdapat unsur pidana, Polri akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Jakarta: Dede, saksi
kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK). Alasan Dede minta perlindungan karena dinilai berperan penting dalam kasus pembunuhan sepasang remaja yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, selaku pendamping mengatakan perlindungan terhadap Dede perlu dilakukan. Meski, Dede belum menerima ancaman hingga saat ini.
"Sampai hari ini tidak ada ancaman, tapi kan dia saksi yang memiliki peran yang sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dedi mengatakan pemberian perlindungan ini bukan hanya menyangkut keselamatan Dede, melainkan juga tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Di samping itu, pengakuan Dede saat ini disebut menjadi kunci untuk Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Dede mengakui berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
"Pak Rudiana kan sebenarnya dari sisi aspek
personality dia sebagai pribadi maupun anggota Polri, ketika sudah melihat keterangan Dede seperti itu semestinya Pak Rudiana mencari Aep kemudian bertanya apakah benar atau membohongi," ungkap Dedi.
Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya tidak menentang pengakuan Dede. Melainkan komunikasi dengan baik bersama saksi Aep dan Dede untuk mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky sesungguhnya.
Dedi menilai Rudiana sedari dulu ingin menginvestigasi peristiwa yang menimpa anaknya dan menangkap pelaku. "Mungkin pada waktu itu Pak Rudiana mendapat keterangan dari Aep, nah sekarang ketika temannya Aep (Dede) mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Aep dan Dede itu palsu, maka Pak Rudiana seharusnya sekarang bahagia," ungkap eks Bupati Purwakarta itu.
Menurut dia, Iptu Rudiana musti bahagia karena mendapatkan petunjuk baru dalam mencari sosok pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh anaknya dan Vina. Sehingga, dia meminta pihak Rudiana tidak saling menentang dengan pihak Dede maupun para terpidana.
"Yang dilakukan antar lawyer berkumpul untuk bersama mencari kebenaran sesungguhnya, karena fungsi
lawyer itu bukan melakukan pembelaan pada yang salah tapi mencari kebenaran dari sebuah peristiwa. Ini saran saya," pungkas dia.
LPSK telah menerima pengakuan permohonan perlindungan dari Dede. LPSK kini tengah menilai dan menelaah permohonan itu.
"Iya (menerima permohonan perlindungan saksi) Dede dan enam terpidana serta keluarga. (Kita lihat apakah) dipenuhi formilnya, setelah itu dilakukan assesment dan penelahaan, untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri Suprayati saat dikonfirmasi.
Permintaan perlindungan ke LPSK ini disampaikan Dede usai mengungkap kebohongannya saat bersaksi dalam kasus
pembunuhan Vina. Dia berkata jujur setelah dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh para terpidana kecuali terpidana Sudirman.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut.
Ekspose awal ini dilakukan dengan mengundang kuasa hukum enam terpidana selaku pelapor. Bila terdapat unsur pidana, Polri akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)