Jakarta: Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan disampaikan usai Dede mengakui melakukan kesaksian bohong atas perintah Iptu Rudiana.
"Iya (menerima permohonan perlindungan saksi) Dede dan enam terpidana serta keluarganya," kata Komisioner LPSK Sri Suprayati saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juli 2024.
Sri mengatakan permohonan itu tengah dinilai. Kemudian, ditelaah untuk mengetahui perlu tidak memberikan perlindungan terhadap Dede dan enam terpidana.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelaahan, untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ungkap Sri.
Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka melaporkan Dede dan Aep, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim.
Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Berawal saat Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk diminta antar ke Polres Cirebon.
Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut. Ekspose awal ini dilakukan dengan mengundang kuasa hukum enam terpidana selaku pelapor.
Jakarta: Dede dan enam terpidana
kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK). Permohonan disampaikan usai Dede mengakui melakukan kesaksian bohong atas perintah Iptu Rudiana.
"Iya (menerima permohonan perlindungan saksi) Dede dan enam terpidana serta keluarganya," kata Komisioner LPSK Sri Suprayati saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juli 2024.
Sri mengatakan permohonan itu tengah dinilai. Kemudian, ditelaah untuk mengetahui perlu tidak memberikan perlindungan terhadap Dede dan enam terpidana.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelaahan, untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ungkap Sri.
Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka melaporkan Dede dan Aep, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim.
Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Berawal saat Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk diminta antar ke Polres Cirebon.
Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut. Ekspose awal ini dilakukan dengan mengundang kuasa hukum enam terpidana selaku pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)