Pegi Setiawan (kiri). Medcom.id/Yona
Pegi Setiawan (kiri). Medcom.id/Yona

Teriak Tak Bersalah saat Konpers, Pegi Setiawan: Harkat Martabat Saya Dihancurkan

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 22:54
Jakarta: Pegi Setiawan mengungkapkan alasannya teriak tidak bersalah saat konferensi pers penangkapan dirinya di Polda Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024. Pegi menyebut tindakan itu sebagai aksi spontan karena tidak terima atas pernyataan polisi dalam pers rilis di depan pewarta.
 
"Karena itu aksi spontan dalam hati saya. Karena saya merasa pak polisi menerangkan sebagai pelaku pembunuh, sebagai peran utama yang menyuruh, sebagai ketua geng. Saya merasa ini kok gini, padahal apa yang saya lakukan tidak pernah seperti ini. Saya merasa tidak sama sekali melakukan itu," kata Pegi dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Raby malam, 10 Juli 2024.
 
Pegi mengaku paling sedih dituduh sebagai pelaku utama, yang menyuruh, dituduh sebagai pelaku pembunuhan, serta pejahat. Terlebih, dia merasa sangat sedih saat melihat foto keluarganya dipampang polisi.

"Ya Allah saya itu gimana, saya harus gimana, harkat martabat saya benar-benar dihancurkan, masa depan saya benar dimatikan, terus saya benar-benar difitnah habis-habisan seperti ini," ujar Pegi.
 
Pegi mengaku harus menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya. Maka itu, kata dia, muncul dari hatinya keberanian untuk membantah pernyataan polisi.
 
Salah satu kalimat yang Pegi lontarkan adalah rela mati bahwa dia tidak bersalah. Pegi menjelaskan kalimat rela mati itu disampaikan karena setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Memberontak pernyataan polisi dianggap salah satu tindakan serius.
 
"Itu risiko, kan saya harus menerima konsekuensi dari apa yang terjadi. Misal saya memberontak kan otomatis pasti ada sebab akibat," ucap dia.
 
Baca Juga: Soal Gugat Ganti Rugi ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi: Sudah Dibicarakan

Namun, dia bersyukur tidak ada kejadian yang menimpa dirinya di dalam sel usai berteriak tidak bersalah di hadapan publik. Dia hanya menyebut polisi sempat kaget dan mengatakan ada waktu bagi tersangka untuk berbicara.
 
"Alhamdulillah nggak diapa-apain, cuma dibilang nanti ada waktu buat ngomong. "Nggak bisa gitu pak saya nggak salah kok bisa kaya gini". Mereka bilang, kamu masuk aja," tutur Pegi.
 
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Sebelum ditangkap, nama Pegi alias Perong masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016.
 
Dia merasa bukan Pegi alias Perong yang dimaksud. Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan kasus Pegi dan membebaskan Pegi dari Rumah Tahanan Polda Jabar. Pegi pun telah dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024. Penyidik Polda Jabar juga telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui salah tangkap usai sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan