Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Penyidikan Pemerasan SYL, Polda Metro Maksimalkan Koordinasi dengan KPK

Siti Yona Hukmana • 21 November 2023 09:43
Jakarta: Polda Metro Jaya (PMJ) bakal memaksimalkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi berkaitan penyidikan kasus pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Karena penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan berarti maka fungsi koordinasi yang dimaksimalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
 
Dia menyampaikan memaksimalkan koordinasi ini juga merespons hasil pengajuan supervisi. KPK menolak pengajuan tersebut.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
 
Baca juga: Novel Baswedan Tuding Firli Mengada-ada Soal Corruptor Fights Back

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bertandang ke KPK pada Jumat, 17 November 2023 membahas penyidikan kasus pemerasan SYL, khususnya terkait permintaan supervisi pada KPK. KPK tak mengajukan permintaan tersebut karena penyidikan tak menemui kendala.
 
Kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam kasus tersebut.
 
Terakhir, penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2019-2022 milik Firli guna penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi tersebut.
 
Polda Metro segera menggelar perkara penetapan tersangka. Pelaku nantinya dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif