Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu menjawab sejumlah pertanyaan wartawan soal kasus Harun, termasuk keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tidak mengetahui awal mula isu keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Saya enggak ngerti, kalau dari bukti-bukti, fakta-fakta yang lain, tapi kalau dari saya tidak ada (penjelasan soal keterlibatan Hasto),” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu mengaku pernah bertemu dengan banyak petinggi partai saat masih menjabat sebagai komisioner KPU. Hasto termasuk yang pernah menemuinya.
“Saya bertemu dengan semua petinggi partai, dan pertemuan itu ada KPU,” ucap Wahyu.
Wahyu merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungannya berdasarkan putusan kasasi selama tujuh tahun penjara.
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia mengaku diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan
suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan
Harun Masiku.
Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu menjawab sejumlah pertanyaan wartawan soal kasus Harun, termasuk keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tidak mengetahui awal mula isu keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Saya enggak ngerti, kalau dari bukti-bukti, fakta-fakta yang lain, tapi kalau dari saya tidak ada (penjelasan soal keterlibatan Hasto),” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu mengaku pernah bertemu dengan banyak petinggi partai saat masih menjabat sebagai komisioner KPU. Hasto termasuk yang pernah menemuinya.
“Saya bertemu dengan semua petinggi partai, dan pertemuan itu ada KPU,” ucap Wahyu.
Wahyu merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungannya berdasarkan putusan kasasi selama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)