Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, dituding mendapat beking dari Jenderal bintang 4 berinisial B. Namun, tudingan itu langsung dibantah kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
“Fitnah semua itu, jangan bawa-bawa atau sebut nama orang yang tidak ada kepentingannya,” tegas Harris kepada Media Indonesia, Rabu, 24 April 2024.
Dari informasi yang didapat, Jenderal B diduga mengorganisir proyek tambang timah ilegal. Tak hanya itu, Jenderal B diduga punya kuasa lebih tinggi ketimbang Hervey, Helena Lim, hingga Robert Bonosusatya (RBS).
Dugaan keterlibatan Jenderal B diungkap Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV, pada 16 April 2024.
Sementara itu, Kejagung mengizinkan perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT) punya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, untuk tetap beroperasi atau melakukan kegiatan operasional perusahaan.
Tak hanya PT RBT, PT Tinindo Internusa ITI), PT Sariwiguna Binsa Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kota Pangkalpinang juga dibolehkan beroperasi.
Smelter-smelter itu ditetapkan boleh beroperasi kembali usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Berikut ini daftar para tersangka:
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan
korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah, Harvey Moeis, dituding mendapat beking dari Jenderal bintang 4 berinisial B. Namun, tudingan itu langsung dibantah kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
“Fitnah semua itu, jangan bawa-bawa atau sebut nama orang yang tidak ada kepentingannya,” tegas Harris kepada
Media Indonesia, Rabu, 24 April 2024.
Dari informasi yang didapat, Jenderal B diduga mengorganisir proyek tambang timah ilegal. Tak hanya itu, Jenderal B diduga punya kuasa lebih tinggi ketimbang Hervey, Helena Lim, hingga Robert Bonosusatya (RBS).
Dugaan keterlibatan Jenderal B diungkap Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV, pada 16 April 2024.
Sementara itu,
Kejagung mengizinkan perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT) punya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, untuk tetap beroperasi atau melakukan kegiatan operasional perusahaan.
Tak hanya PT RBT, PT Tinindo Internusa ITI), PT Sariwiguna Binsa Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kota Pangkalpinang juga dibolehkan beroperasi.
Smelter-smelter itu ditetapkan boleh beroperasi kembali usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Berikut ini daftar para tersangka:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)