Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Sejumlah Aset Perusahaan Terkait Kasus Timah Disita, Ini Penjelasan Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 April 2024 02:10
Jakarta: Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset perusahaan berupa 53 ekskavator, lima smelter, dan dua bulldozer. Penyitaan dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengeklaim hal itu dilakukan bukan untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat. Namun, kata Febrie, untuk menuju tata kelola pertimahan yang menjadi lebih baik ke depannya.
 
“Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja,” ungkap Febrie, Jakarta, Selasa, 24 April 2024.

Febrie mengatakan hal itu bersifat sementara karena Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset masih mencari solusi agar penyitaan dapat dijalankan. Kemudian, masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara tidak terganggu.
 
“Penindakan yang dilakukan Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar,” ucap dia.
 
Baca Juga: Kejagung Hitung Nilai Aset 5 Smelter Timah yang Disita

Selain itu, Jampidsus berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian manajerial BUMN menjadi lebih baik.
 
Dengan upaya tersebut, Febrie berharap pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik, dan menjadi harapan semua orang.
 
“Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk recovery asset,” tegas dia.
 
Oleh karenanya, lanjut dia, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Recovery asset dan recovery lingkungan harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan