Jakarta: Beberapa pihak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, belakangan. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan mereka fokus pada proses hukum.
Margarito mencontohkan langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dan Firli Bahuri. Margarito meminta pihak-pihak itu fokus ke proses hukum.
“Bagaimana para pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” kata Margarito dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.
Hal tersebut diungkap Margarito dalam diskusi bertajuk ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC), Jumat, 8 Desember 2023. Menurut Margarito pihak berperkara merupakan praktisi hukum.
Margarito menilai hakim praperadilan bakal mempertimbangkan latar belakang kedua pihak yang berperkara itu. Sehingga, dapat menakar terkait korelasi antara bukti hingga tindak pidana yang terjadi.
"Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” ujarnya.
Wamenkumham terjerat kasus gratifikasi dan menjadikannya tersangka di KPK. Sementara itu, Firli terseret kasus pemerasan dan membuatnya menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Jakarta: Beberapa pihak mengajukan
praperadilan atas penetapan tersangka, belakangan. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan mereka fokus pada proses hukum.
Margarito mencontohkan langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dan Firli Bahuri. Margarito meminta pihak-pihak itu fokus ke proses hukum.
“Bagaimana para pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” kata Margarito dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.
Hal tersebut diungkap Margarito dalam diskusi bertajuk ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC), Jumat, 8 Desember 2023. Menurut Margarito pihak berperkara merupakan praktisi hukum.
Margarito menilai hakim praperadilan bakal mempertimbangkan latar belakang kedua pihak yang berperkara itu. Sehingga, dapat menakar terkait korelasi antara bukti hingga tindak pidana yang terjadi.
"Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” ujarnya.
Wamenkumham terjerat kasus gratifikasi dan menjadikannya tersangka di KPK. Sementara itu, Firli terseret kasus pemerasan dan membuatnya menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)