Kepala BNN Komjen Budi Waseso - MTVN/Nur Azizah
Kepala BNN Komjen Budi Waseso - MTVN/Nur Azizah

Penyitaan 284 Kg Sabu Bisa Selamatkan 2 Juta Manusia

Nur Azizah • 27 Juli 2017 19:16
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 284,3 kilogram (kg) sabu yang akan dibawa ke Sedayu Square, Jakarta Barat. Barang haram tersebut dibawa oleh tiga orang sindikat Taiwan.
 
Penyitaan sabu seberat 284,3 kg sama seperti menyelamatkan dua juta manusia dari penyalahgunaan narkotika. Sejak lama, narkotika menjadi ancaman semua.
 
"Kalau yang satu ton kemarin sama saja menyelamatkan lima juta orang lebih. Ya, sampai detik ini masalah narkotika masih seperti ini (masih banyak)" kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 27 Juli 2017.

Baca: 284,3 Kg Sabu Sitaan di Pluit dari Taiwan
 
Buwas mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pengedar asing yang hendak merusak anak bangsa. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun memerintahkan hal sama.
 
"Kami melaksanakan ini sepenuh hati, tentu tindakan kami terukur dan tidak asal tembak," ujar Buwas.
 
Dalam penangkapan semalam, BNN bersama Bea Cukai dan Mabes Polri menangkap Supardi alias Ayung, 40, dan pria berinisial HHD. Keduanya adalah warga negara Indonesia.
 
Sementara, Key Hwang Hong warga negara Taiwan mati ditembak saat melakukan perlawanan. Jenderal bintang tiga ini menyampaikan bahwa mereka dibekali dengan senjata api.
 
"Jadi prinsipnya, ketika dia mau melawan kami sudah harus menindak terlebih dahulu, jangan sampai kami didahului," ungkapnya.
 
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Supardi dan HHD. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan