medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam nota pembelaannya. Dia menyesalkan KPK yang tidak menyeret politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Perlu jadi catatan penting, ketidakmampuan JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi serta tidak ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka," kata tim hukum Fahmi, Setiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 15 Mei 2017.
Menurut dia, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini. Tokoh utama yang berperan besar, kata Setiyono, adalah Ali Fahmi. Dia menyebut, dalam persidangan terungkap Ali Fahmi sengaja bertemu dengan kliennya. Fahmi Darmawansyah ditawarkan proyek oleh Ali Fahmi
"Tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," kata Setiyono.
Ali Fahmi kemudian mengajak Fahmi Darmawansyah bermain dalam proyek. Setelah lobi dilakukan, PT Melati Technofo milik Fahmi Darmawansyah terpilih untuk mengadakan tender.
Baca: Fahmi Darmawansyah Dituntut Empat Tahun Penjara
Kerangka acuan diatur dalam proses tender pengadaan juga dilakukan. Suap lalu diberikan Fahmi Darmawansyah lewat dua anak buahnya yang berujung operasi tangkap tangan KPK.
Setiyono pun menyinggung Ali Fahmi yang berkali-kali tidak mengindahkan panggilan persidangan. Hal itu terjadi hingga persidangan mendekati garis akhir.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1OOA2K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam nota pembelaannya. Dia menyesalkan KPK yang tidak menyeret politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi dalam kasus suap pengadaan satelit
monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Perlu jadi catatan penting, ketidakmampuan JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi serta tidak ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka," kata tim hukum Fahmi, Setiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 15 Mei 2017.
Menurut dia, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini. Tokoh utama yang berperan besar, kata Setiyono, adalah Ali Fahmi. Dia menyebut, dalam persidangan terungkap Ali Fahmi sengaja bertemu dengan kliennya. Fahmi Darmawansyah ditawarkan proyek oleh Ali Fahmi
"Tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," kata Setiyono.
Ali Fahmi kemudian mengajak Fahmi Darmawansyah bermain dalam proyek. Setelah lobi dilakukan, PT Melati Technofo milik Fahmi Darmawansyah terpilih untuk mengadakan tender.
Baca: Fahmi Darmawansyah Dituntut Empat Tahun Penjara
Kerangka acuan diatur dalam proses tender pengadaan juga dilakukan. Suap lalu diberikan Fahmi Darmawansyah lewat dua anak buahnya yang berujung operasi tangkap tangan KPK.
Setiyono pun menyinggung Ali Fahmi yang berkali-kali tidak mengindahkan panggilan persidangan. Hal itu terjadi hingga persidangan mendekati garis akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)