Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepemilikan senjata api ilegal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kivlan merasa penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melanggar hukum.
"Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Yuntri mengungkapkan pihaknya bakal mempersoalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka.
Namun, Kivlan sudah ditahan. Nantinya, kata dia, SPDP ini bakal dicocokan dengan SPDP yang diterima kejaksaan.
"SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ujarnya.
Yuntri menambahkan kasus yang menjerat kliennya merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal Iwan Kurniawan (IK). Maka sifatnya, pengembangan delik.
(Baca juga: Kivlan Ngotot Difitnah)
"Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum," pungkas dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenamnya yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap Kivlan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen ditahan sejak Rabu, 29 Mei 2019 selama 20 hari. Masa penahanan itu habis pada Rabu, 19 Juni 2019.
Lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan. Kivlan kembali ditahan untuk 40 hari ke depan. "Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepemilikan senjata api ilegal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kivlan merasa penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melanggar hukum.
"Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri kepada
Medcom.id di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Yuntri mengungkapkan pihaknya bakal mempersoalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka.
Namun, Kivlan sudah ditahan. Nantinya, kata dia, SPDP ini bakal dicocokan dengan SPDP yang diterima kejaksaan.
"SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ujarnya.
Yuntri menambahkan kasus yang menjerat kliennya merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal Iwan Kurniawan (IK). Maka sifatnya, pengembangan delik.
(Baca juga:
Kivlan Ngotot Difitnah)
"Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum," pungkas dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenamnya yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap Kivlan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen ditahan sejak Rabu, 29 Mei 2019 selama 20 hari. Masa penahanan itu habis pada Rabu, 19 Juni 2019.
Lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan. Kivlan kembali ditahan untuk 40 hari ke depan. "Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)