Jakarta: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai kurang mengakomodasi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi UU Tipikor.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima pemerintah, Bapak Presiden dan DPR, terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Agus, UU Tipikor belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Padahal kesepakatan tersebut memuat 'jurus-jurus' kolektif menghadapi korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, dan definisi rinci soal pejabat publik.
Agus mencontohkan Singapura sebagai negara yang sepenuhnya menjalankan ratifikasi UNCAC. Dia berharap RUU Tipikor masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan RUU Tipikor bukan hanya kemauan KPK. Dia mengeklaim Polri dan Kejaksaan Agung juga merasa UU Tipikor sudah usang.
Menurut dia, ada banyak ketentuan yang belum masuk ke UU Tipikor. Misalnya, penyuapan terhadap pejabat publik dari negara lain, rincian mengenai perdagangan pengaruh, dan pemulihan aset akibat dikorupsi.
"Khusus untuk asset recovery sebenernya sudah lama di DPR tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," kata Syarif.
Laode menegaskan usulan ini bukan barang yang hadir tiba-tiba. Sudah banyak kajian yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.
Jakarta: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai kurang mengakomodasi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi UU Tipikor.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima pemerintah, Bapak Presiden dan DPR, terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Agus, UU Tipikor belum sepenuhnya meratifikasi
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Padahal kesepakatan tersebut memuat 'jurus-jurus' kolektif menghadapi korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, dan definisi rinci soal pejabat publik.
Agus mencontohkan Singapura sebagai negara yang sepenuhnya menjalankan ratifikasi UNCAC. Dia berharap RUU Tipikor masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan
RUU Tipikor bukan hanya kemauan KPK. Dia mengeklaim Polri dan Kejaksaan Agung juga merasa UU Tipikor sudah usang.
Menurut dia, ada banyak ketentuan yang belum masuk ke UU Tipikor. Misalnya, penyuapan terhadap pejabat publik dari negara lain, rincian mengenai perdagangan pengaruh, dan pemulihan aset akibat dikorupsi.
"Khusus untuk
asset recovery sebenernya sudah lama di DPR tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," kata Syarif.
Laode menegaskan usulan ini bukan barang yang hadir tiba-tiba. Sudah banyak kajian yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)