Mantan Dirut PLN Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.

Sofyan Basir Hadapi Sidang Tuntutan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2019 07:28
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Sidang rencananya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Di persidangan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN itu menangis berharap dibebaskan dari tuntutan. Sofyan tak menyangka pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, membawanya ke meja hijau.

Sofyan mengatakan, PLTU Riau-1 merupakan proyek dengan tujuan mulia mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt. Dia mengaku kecewa ada pihak lain berupaya mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
 
"Tidak ada niat kami apa pun, apalagi berdiskusi ada orang mau mendapat uang, tidak ada. Kami sekuat tenaga untuk mendapat proyek ini dari direksi," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 23 September 2019.
 
Sofyan Basir didakwa memfasilitasi demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 
 
Dalam dakwaan, Sofyan disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan