Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.
Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.

Sederet Petinggi BUMN di Pusaran Rasuah

Juven Martua Sitompul • 03 Oktober 2019 19:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
 
KPK menyesalkan masih adanya petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terseret pusaran rasuah. Padahal, perusahaan pelat merah ini seharusnya dapat memberi contoh baik pada perusahaan swasta atau korporasi lain.
 
“Praktik suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor swasta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Darman menambah panjang daftar direksi perusahaan negara di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menjadi ‘pasien’ KPK. Rangkuman Medcom.id, sejak awal 2019 banyak petinggi perusahaan BUMN yang dicokok KPK dan menjadi tersangka.
 
1. Krakatau Steel
 
Pada 23 Maret 2019, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp101,7 juta dan USD4.000 dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.
 
Suap yang diserahkan melalui perantara bernama Karunia Alexander Muskitta itu sebagai pemulus agar Wisnu mau menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Kasus ini dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
 
2. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
 
Pada awal April 2019, KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.
 
Sofyan diduga membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Total suap yang diterima Eni dari Johannes sebanyak Rp4,7 miliar.
 
3. Angkasa Pura II
 
Pada 1 Agustus 2019, KPK menggelar OTT terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Dia ditangkap bersama salah satu Direksi PT INTI.
 
Andra diduga menerima suap SGD96.700. Uang haram itu diterima Andra dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Tujuannya, memuluskan proyek baggage handling system di bandara PT Angkasa Pura II.
 
4. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III
 
Pada 3 September 2019, KPK melakukan operasi senyap terkait kasus impor gula. Direktur PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap dari bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
 
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345.000 dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
 
5. PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
 
Pada 23 September 2019, KPK kembali menangkap tangan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda. Dia diduga menerima suap atas impor ikan dari pihak swasta.
 
KPK menduga, Risyanto menerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa. Tujuan pemberian suap agar PT NAS mendapat proyek kuota impor.
 
6. PT PAL
 
Pada April 2017, direksi BUMN di bawah kepemimpinan Rini Soemarno juga ada yang harus berurusan dengan KPK. Salah satunya, Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Firmansyah Arifin.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Suap itu sebagai cashback terkait fee agent Ashanti Sales Inc dalam pengadaan kapal ke Filipina.
 
Uang suap sebesar USD188.102,19, diterimanya dari pemilik PT Pirusa Sejati Kirana Kotama, Agus Nugroho. Selain Firmansyah, kasus ini juga menjerat Direktur Desain dan Teknologi Saiful Anwar dan Manager Keuangan Arif Cahyana.
 
7. PT Asuransi Jasindo
 
Pada 3 Mei 2017, KPK menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas untuk proyek bersama kontraktor migas 2010-2012 dan 2012-2014.
 
Budi telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi. Hakim memutuskan, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955.
 
8. Pelindo II
 
Pada Desember 2015, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
 
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.
 
KPK masih berupaya menuntaskan kasus tersebut. Penuntasan kasus ditandai dengan intensnya pemeriksaan para saksi kasus Pelindo tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan