Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

Lima Orang Diperiksa Terkait Korupsi Proyek IPDN

Fachri Audhia Hafiez • 02 Agustus 2019 12:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi. Kelimanya diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom (DJ).
 
Mereka yang dipanggil yakni Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono; Direktur Utama PT Rutinitas Indonesia, Koesdin Sinabutar; Direktur PT Serasi Auto Raya, Denny Wahyudi dan Direktur CV Malinda Anugerah Prakasa, Kartiko Hadi.
 
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri tahun anggaran 2011," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2019.

Sementara satu saksi lainnya Rita Berlis, pegawai negeri sipil. Rita diperiksa terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
 
(Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek IPDN dari Waskita Karya)
 
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
 
Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
 
Pertemuan itu menyepakati pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek. 
 
Akibat perbuatan Dudy cs negara rugi Rp21 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada dua proyek, senilai Rp11,18 miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
 
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan