Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin siap mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatan membutuhkan waktu.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Syafruddin menyebut 70 persen pegawai KPK sudah menjadi ASN. Mantan Wakapolri ini menjelaskan urgensi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
"Ada harapan setelah pensiun, ada (dana) pensiun. Jadi, semua orang yang bekerja untuk negara di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," ujar dia.
Presiden Joko Widodo setuju pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status pegawai lembaga Antirasuah itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi menyebut status ASN juga akan diterapkan di lembaga negara lain. Misalnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawasan Pemilu.
"Implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin
siap mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatan membutuhkan waktu.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Syafruddin menyebut 70 persen pegawai KPK sudah menjadi ASN. Mantan Wakapolri ini menjelaskan urgensi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
"Ada harapan setelah pensiun, ada (dana) pensiun. Jadi, semua orang yang bekerja untuk negara di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," ujar dia.
Presiden Joko Widodo setuju pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status pegawai lembaga Antirasuah itu tertuang dalam
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi menyebut status ASN juga akan diterapkan di lembaga negara lain. Misalnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawasan Pemilu.
"Implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)