Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang vonis terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet Kamis, 11 Juli 2019.
"Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Juli 2019.
Namun, Guntur belum bisa memastikan sidang pembacaan tuntutan boleh disiarkan langsung (live) atau tidak. Keputusan ditentukan majelis hakim sebelum sidang dimulai.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Yakin Bebas)
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
Tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang vonis terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet Kamis, 11 Juli 2019.
"Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 10 Juli 2019.
Namun, Guntur belum bisa memastikan sidang pembacaan tuntutan boleh disiarkan langsung (
live) atau tidak. Keputusan ditentukan majelis hakim sebelum sidang dimulai.
(Baca juga:
Ratna Sarumpaet Yakin Bebas)
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
Tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)