Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ratna Sarumpaet Yakin Bebas

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2019 14:44
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet yakin bebas. Ratna bakal menjalani sidang vonis besok Kamis, 11 Juli 2019. 
 
"Kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Jadi, besok kita lihat apa keputusan hakim," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Juli 2019. 
 
Insank yakin kliennya bebas dari tuntutan sejak mulai sidang digelar yakni pada 28 Februari 2019 lalu. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diyakini tak berdasar.  

"Sampai hari ini kami meyakini bahwa demonstran, orasi, konferensi pers Bapak Prabowo, silang pendapat di media sosial bukan merupakan bentuk keonaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 itu," tutur Insank. 
 
Ia berharap hakim ketua tidak mengabulkan tuntutan JPU. Ratna dituntut enam tahun penjara atas penyebaran berita bohong yang dilakukan. 

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Hukumannya Melebihi Koruptor)


"Iya jangan sampai hal itu dikabulkan (enam tahun penjara), karena melihat tuntutan itu sangat keliru dan tidak rasional," ujarnya.
 
Insank mengaku Ratna sudah siap menghadapi apa pun keputusan hakim. Sebab, setiap keputusan hakim mau tidak mau harus diterima. 
 
"Jika tidak sesuai harapan, yang pasti tindakan pertama kami akan meminta tanggapan dari Ibu Ratna. Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," terang Insank.
 
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan