Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: Susanto/MI
Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: Susanto/MI

MK Sebut UU KPK Belum Bisa Jadi Objek Gugatan

Faisal Abdalla • 30 September 2019 11:56
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi objek gugatan uji materi. Sebab, aturan tersebut belum diundangkan pasca direvisi DPR dan pemerintah.
 
"Harus ada kepastian, mau melakukan pengujian undang-undang yang mana ke MK. Sebab, MK tak mungkin memutus dalam putusanya titik-titik (belum ada nomor UU) begitu," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
 
Enny menyebut produk UU baru memiliki kekuatan hukum mengikat apabila telah diundangkan. Ketika proses pengundangan itu sudah selesai, produk legislasi baru akan resmi memiliki lembaran negara.

Lembaran negara itu yang menjadi objek uji materi di MK. Jika belum memiliki lembaran negara, suatu produk UU belum dapat dijadikan objek gugatan.
 
"Misal ingin dibatalkan MK, itu yang disebutkan nanti ini di lembaran negara mana? Tambahan lembaran negara mana dari Undang-Undang itu. Kalau begini kan tidak ada. Jadi dia belum punya kekuatan mengikat," ujar Enny.
 
Enny juga meminta para pemohon memperhatikan ketentuan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan itu disebutkan Peraturan Perundang-Undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain  di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan.
 
"Ini kan belum ada kekuatan mengikatnya, jadi harus dipikirkan dulu," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan