Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu dibawa ke markas Lembaga Antirasuah setelah ditangkap penyidik di kediamannya di Medan, Rabu, 26 September 2018.
Faisal yang mengenakan jaket hitam menolak berkomentar terkait penangkapannya. Dia terus melanggeng masuk ke lobi dan naik ke ruang penyidikan.
Ini bukan kali pertama penyidik KPK menangkap tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Minggu, 28 Agustus 2018, penyidik menangkap legislator Sumut Musdalifah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan dengan alasan sama yakni dianggap tak bersikap kooperatif. Musdalifah diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Hingga saat ini, sudah 21 dari 38 tersangka yang telah ditahan penyidik. Masih ada 17 anggota legislatif yang belum ditahan KPK.
Baca: KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut M Faisal
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu dibawa ke markas Lembaga Antirasuah setelah ditangkap penyidik di kediamannya di Medan, Rabu, 26 September 2018.
Faisal yang mengenakan jaket hitam menolak berkomentar terkait penangkapannya. Dia terus melanggeng masuk ke lobi dan naik ke ruang penyidikan.
Ini bukan kali pertama penyidik KPK menangkap tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Minggu, 28 Agustus 2018, penyidik menangkap legislator Sumut Musdalifah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan dengan alasan sama yakni dianggap tak bersikap kooperatif. Musdalifah diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Hingga saat ini, sudah 21 dari 38 tersangka yang telah ditahan penyidik. Masih ada 17 anggota legislatif yang belum ditahan KPK.
Baca: KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut M Faisal
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)